Home » Infographic »
Kementerian Kesehatan telah mengubah istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Pasien Positif Covid-19 dengan penyebutan baru.
Berikut ini kriteria pengelompokan orang dalam istilah baru terkait penyakit Covid-19.
Kasus Suspek (Sebelumnya disebut PDP):
- Menderita ISPA
- 14 hari terakhir ke wilayah yang ada transmisi lokal
- Punya riwayat kontak dengan kasus konfirmasi / Probable Covid-19
- Orang dengan ISPA / Pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit tanpa penyebab lain
Kontak Erat (Sebelumnya disebut ODP)
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Probable atau Konfirmasi Covid-19
Kriteria Riwayat kontak antara lain:
- Kontak tatap muka / berdekatan dalam radius 1 meter dan jangka waktu 15 menit atau lebih
- Melakukan sentuhan fisik secara langsung
- Orang yang memberikan perawatan langsung tanpa menggunakan APD yang sesuai standar
Kasus Konfirmasi (Sebelumnya disebut Pasien Positif)
- Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus penyebab dan menderita penyakit Covid-19
- Dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR
Kasus Konfirmasi Covid-19 dibedakan menjadi 2 yaitu:
- Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
Informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan Covid-19 bisa menghubungi Cabang Laboratorium Klinik Cito terdekat.