Ketentuan Refund - Laboratorium Medis - Klinik Utama CITO
  1. Refund diajukan sehari sebelum hari pemeriksaan dikembalikan sebesar 90% dari jumlah harga pemeriksaan yang dibatalkan.
  2. Refund pada hari pemeriksaan atau sesudahnya dikembalikan sebesar 75% dari harga pemeriksaan yang dibatalkan.
  3. Pengajuan refund maksimal dilakukan paling lama 2 hari kerja setelah hari pemeriksaan.
  4. Refund hanya bisa dilakukan dengan transfer, tidak ada refund tunai.
  5. Dana akan ditransfer paling lama 30 hari dari tanggal pengajuan refund.
  6. Refund diajukan oleh pasien bersangkutan atau keluarga pasien dengan mendatangi cabang dimana pasien terdaftar, mengisi dan menandatangani form refund yang berisi info sbb:
    a. Tanggal pengajuan refund.
    b. Tanggal pemeriksaan, nama pemeriksaan dan jumlah dana yang diajukan refund.
    c. Alas an refund.
    d. Nama dan alamat pasien
    e. Nomer rekening untuk transfer refund.
    f. Tandatangan.